JAKARTA – Tiga partai politik telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal verifikasi dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun diminta segera menindaklanjuti dan menyidangkan gugatan tersebut. “Jangan sampai perkara ini digantung tanpa tali,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Rabu (22/8/2017)

Sejauh ini, tercatat ada tiga partai politik yang menggugat Pasal verifikasi dalam UU Pemilu. Ketiganya yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Pangi pun mendorong MK segera menyidangkan gugatan tersebut agar nantinya bisa dijadikan dasar hukum penyelenggara pemilu dalam menyusun peraturan pemilu. “Jangan sampai kejadian masa lalu terulang. Seperti saat MK terlambat memutus gugatan tentang pemilu serentak yang seharusnya bisa diimplementasikan di 2014 justru baru dilakukan di pemilu periode berikutnya,” ucap Pangi

Leave a Reply