JAKARTA – Polri telah menetapkan sebanyak delapan tersangka sebagai pelaku dugaan pemufakatan jahat atau makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, Polri telalu cepat mengambil kesimpulan bahwa delapan orang tersebut adalah pelaku makar. Hal itu terlihat pada aksi damai jilid III tidak ada kericuhan bahkan berjalan damai.
“Polri mesti tetap pada trayek profesional dan proporsional. Jangan dikit-dikit dituduhkan dengan makar,” kata Pangi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (11/12/2016).
Pangi menuturkan, banyak perlakukan Polri saat ini terlalu cepat ambil kesimpulan jika masyarakat ada yang mengkritisi pemerintah, bisa disebut PKI, antipancasila, atau antibhineka tunggal ika.
“Apa bedanya situasi sekarang dengan masa lalu kalau begitu. Orasi dituduh macam-macam, sekarang disebut tidak prokebhinekaan, yang mengkritik dan demo dianggap tidak mendukung program pemerintah,” tuturnya.
Related Articles
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membiayai alat peraga dan sosialisasi pemilihan umum akan mengurangi beban yang ditanggung calon kepala daerah selama kampanye Pilkada 2018. Hal ini...
JAKARTA – Penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2019 dianggap dapat menghambat munculnya calon presiden potensial. “Mengapa masih ngotot memaksakan presidential threshold 20-25 persen? Saya kira partai...
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Voxpol Center Research and Consulting merilis hasil surveinya soal Pilkada DKI 2017. Lembaga tersebut lebih menyasar kepada pemilih pemula. Berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum...