Perppu Ormas Bisa Disalahgunakan Berangus Lawan Politik
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dianggap dapat disalahgunakan oleh penguasa. Penyalahgunaan itu menjadi alat politik untuk meredam, membungkam...