JAKARTA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menanggapi hasil hitung cepat yang hampir memastikan kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Bila hasil hitung cepat saat ini, perbedaannya rata-rata mencapai 8 persen tidak berbeda jauh dengan hitungan manual KPU DKI, maka akan tidak mungkin ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak mungkin ini ke MK,” kata Wapres JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugatan sengketa pilkada bisa diajukan ke MK. Namun untuk mengajukan ke MK, selisih suara maksimal 2%.

Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua baru saja selesai. Hasil hitung cepat (quick count) dirilis sejumlah lembaga survei menempatkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul sementara dari pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

Hitung cepat iNews Research, Voxpol Center Research and Consulting, SMRC, Populi Center, POLMARK, menyebutkan Anies-Sandi unggul di atas 2% suara dari lawannya Ahok-Djarot.

Leave a Reply