JAKARTA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menanggapi hasil hitung cepat yang hampir memastikan kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Bila hasil hitung cepat saat ini, perbedaannya rata-rata mencapai 8 persen tidak berbeda jauh dengan hitungan manual KPU DKI, maka akan tidak mungkin ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak mungkin ini ke MK,” kata Wapres JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugatan sengketa pilkada bisa diajukan ke MK. Namun untuk mengajukan ke MK, selisih suara maksimal 2%.
Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua baru saja selesai. Hasil hitung cepat (quick count) dirilis sejumlah lembaga survei menempatkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul sementara dari pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Hitung cepat iNews Research, Voxpol Center Research and Consulting, SMRC, Populi Center, POLMARK, menyebutkan Anies-Sandi unggul di atas 2% suara dari lawannya Ahok-Djarot.
Related Articles
JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menerapkan persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor yang...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ahad (4/3) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemenangan PBB...
JAKARTA - Pengamat politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap netral dalam menyikapi maraknya kampanye hitam yang dilaporkan Tim Pemenangan Anies-Sandi. "Bawaslu jangan sampai...