JAKARTA – Kekisruhan kembali menerpa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP kubu Muhammad Romahurmuziy.

Melihat hal tersebut, pengamat politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menyayangkan internal partai PPP kembali harus kisruh. Baginya, jika hal itu dibiarkan berlarut dan terus-terusan maka nama besar dari partai berlambang kakbah itu yang dirugikan.

“Kalau tidak segera elite PPP siuman dan berhenti gaduh, berkonflik maka PPP bisa ditinggalkan suara akar rumput dan hanya menjadi partai kenangan yang tinggal nama,” kata Pangi kepada Okezone di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pangi yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Centre itu mengingatkan kepada kubu Djan Faridz dan Romi harus segera bangkit,menahan diri, dan membuang ego kepentingan berkuasa jangka pendek.

Lebih baik, kata Pangi internal PPP harus menyiapkan strategi masa depan bukan hanya terjebak dengan konflik yang membuat kerdil. “Ingat lah masa depan PPP, berfikir jauh dan bagaimana energi terkuras membesarkan PPP bukan menghabiskan energi karena dualisme dan faksi,” imbuhnya.

Untuk menghindari konflik, lanjut Pangi, sebaiknya kedua kubu harus kompromi dan ambil jalan tengah. Dahulukan konsensus, bermufakat untuk membesarkan PPP.

(aky)

 

Leave a Reply