Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019. Keputusan KPU tertuang dengan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2019.

Dari hasil rekapitulasi suara nasional KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menang di 19 provinsi dan menjadi juara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu mengantongi 27.053.961 suara (19,33%).

Salah satu kantong terbesar peraihan suara PDIP adalah Jawa Tengah, yang meloloskan 26 calon anggota legislatif (caleg) ke Senayan. Dapil terbanyak yang menyumbangkan caleg DPR dari PDIP adalah Dapil V Jateng.

Menurut hasil rekapitulasi suara nasional KPU, ada empat caleg PDIP dari Jateng V yang lolos ke Senayan, yakni Puan Maharani meraih 404.304 suara, Aria Bima 123.529 suara, Rahmad Handoyo 47.467 suara, dan Muchamad Nabil Haroen 34.530 suara.

Sementara, untuk Dapil Jateng IV ada nama Bambang Wuryanto yang meraih 188.619 suara, Agustina Wilujeng Pramestuti 115.697 suara, Paryono 109.340 suara, dan Dolfie OFP 63.441 suara.

“Saya pikir, PDIP wajar (menang, Red). Kita tidak kaget. Sudah diprediksi. PDIP telah membuat sejarah dengan memenangkan pemilu legislatif dua kali berturut-turut,” ujar analis politik Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Lanjut Pangi, kemenangan PDIP diikuti oleh kemenangan Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi juga telah sukses meraih suara yang signifikan pada Pemilu 2019.

Sementara itu, terkait caleg yang lolos ke Senayan, Pangi berharap mereka bisa cepat menyesuaikan diri di DPR nanti. Sehingga, sambung dia, para caleg tersebut segera menjalankan tugas pokok sebagai penyambung lidah rakyat. “Jangan mengecewakan konstituen dan tetap berkomitmen menyerap aspirasi akar rumput,” tandasnya.

Terkait gugatan PDIP di Mahkamah Konstitusi, Pangi menyebut upaya tersebut merupakan langkah yang wajar. Seperti diketahui, PDIP akan menggugat hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif yang dilakukan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP mengklaim meraih 133 kursi DPR, namun hasil perhitungan KPU hanya mendapatkan 129 Kursi. “Itu hak PDIP yang kehilangan kursi karena sistem pemilu atau karena faktor lain. Itu yang akan mereka uji di MK, yakni penyebab hilangnya 4 kursi di parlemen pada pileg 2019,” kata Pangi.