JAKARTA – Penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2019 dianggap dapat menghambat munculnya calon presiden potensial.

“Mengapa masih ngotot memaksakan presidential threshold 20-25 persen? Saya kira partai besar punya kepentingan menjegal calon presiden potensial,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago kepada Okezone, Minggu (18/6/2017).

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu serentak akan berdampak kemunduran demokrasi. Ia berpendapat, dengan penerapan ambang batas pencalonan presiden dapat melanggar hak asasi manusia, baik hak untuk dipilih maupun memilih.

Presidential threshold jelas kemunduran demokrasi. (Presidential threshold) jelas melanggar hak manusia. Setiap warga negara berhak mengajukan calon presiden, hak dipilih dan memilih,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kekeuh perihal penerapan presidential threshold pada Pemilu 2019 mendatang. Bahkan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mengawal ambang batas pencalonan presiden tersebut dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang hingga masih belum menemukan titik terang.

Leave a Reply