REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting (VCRC), Pangi Syarwi Chaniago menyayangkan tindakan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama yang membawa-bawa surah Al Maidah ayat 51 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI. Ia menilai hal itu sudah termasuk isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

“Itu masuk SARA. Menurut saya salahnya Ahok langsung ke Al Maidah 51, tak ada objek lain selain Alquran,” kata Pangi kepada Republika.co.id, Senin (31/10).

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian harus tetap diproses secara hukum, meski sudah dimaafkan. Supaya, lanjutnya, hal ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.

Mengenai proses hukum kasus dugaan penistaan agama ini dilakukan saat ini atau sesudah Pilgub DKI, ia mengakui memang menjadi persoalan yang pelik. Ketika mayoritas melakukan isu SARA juga harus ditindak dan diadili, berlaku sama dengan Ahok sebagai minoritas yang diduga telah menistakan agama lain.

“Hukum harus di atas kekuasaan. Jangan sampai dibolak-balik. Hukum tunduk pada realitas dan kehendak kekuasaan. Demokrasi yang tidak tegak hukumnya, jadi demokrasi kriminal,” ujarnya.

Saat ini, tambahnya, yang dibutuhkan gagasan yang membuat Jakarta lebih maju. Para paslon gubernur/wakil gubernur harusnya menambah daya jelajah dan eksplorasi apa saja yang menjadi keunggulan, visi dan misi, serta program dan prestasi yang sudah dilakukan untuk disajikan jadi menu publik.

“Adu gagasan dan program jauh lebih rasional dan sangat efektif merebut magnet elektoral masyarakat dan menguasai ruang panggung opini publik daripada berselancar dengan isu SARA,” tegasnya.

 

Leave a Reply