JAKARTA – Politikus Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, menilai hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat. Ia berpendapat, seharusnya hak angket hanya bisa digunakan terhadap kebijakan pemerintah. ”Setahu saya, hak angket itu untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, bukan lembaga-lembaga independen lain,” ujar Ade di Jakarta, Sabtu (20/5).

Ade sudah menyampaikan pendapatnya kepada anggota Fraksi Golkar di DPR. Namun hingga kini ia mengaku belum mengetahui respons mereka. Ade Komarudin mengatakan, pendapatnya belum tentu disetujui oleh kawankawannya di Fraksi Golkar. ”Kalau tanya saya, (angket itu) seperti membidik lalat dengan meriam,” ujarnya.

Soal hak angket KPK tersebut, kubu Golkar terbelah menjadi dua opini, yaitu menolak dan mendukung. Ade termasuk pihak yang menolak penggunaan hak angket atas penanganan kasus EKTPoleh KPK. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto berada di posisi mendukung usulan hak angket.

Terancam Gembos

Usulan hak angket KPK yang kini masuk ke tahap pembentukan panitia khusus, terancam gembos. Pasalnya, fraksi-fraksi sebagian besar menolak menyerahkan nama yang akan masuk menjadi anggota panitia khusus hak angket.

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, Jumat (20/5) lalu, belum menghasilkan apa pun terkait pansus hak angket. Di level fraksi, baru Fraksi PKS yang memutuskan tidak mengirim perwakilan ke Pansus. Selain mereka, partai lain belum menyatakan keputusan resmi. Rapat Bamus pun ditunda sampai pekan depan. Hak angket terhadap KPK pun terancam batal, melihat ketidaksolidan fraksi-fraksi. ”Saya kira hak angket akan mengalami patahan di tengah jalan dengan sendirinya. Hak angket di ujung tanduk,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, kemarin.

Penundaan pembentukan pansus dilakukan dengan merujuk Pasal 171 ayat 2 Tata Tertib DPR Nomor 1/2014. Aturan ini mewajibkan setiap fraksi mengirimkan anggota, yang jika tak terpenuhi, maka pansus angket terhadap KPK tak bisa dibentuk. Setidaknya, fraksi di DPR memiliki waktu 60 hari, sejak hak angket disahkan pada 28 April 2017, untuk segera menyerahkan nama anggota ke dalam pansus angket. Pangi menyebut, hak angket KPK yang digulirkan sebagian anggota DPR seperti sandiwara.

Hal tersebut terlihat dari konsistensi fraksi yang menolak hak angket, kemudian berubah pikiran mendukung. ”Banyak anggota DPR tidak konsisten, mereka cenderung melihat arah angin dan respons publik, memainkan sintemen positif dan negatif,” ujarnya.

Leave a Reply