JAKARTA, (LEI) – Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi eKTP masih harus diuji di meja hijau.

“Penetapan Novanto sebagai tersangka tentu saja nanti dibuktikan di pengadilan, apakah penetapan tersangka itu tetap dan tidak cacat,” katanya kepada INILAHCOM, Selasa (25/7/2017).

Meski demikian ia menyatakan dari sekian banyak orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak ada yang bisa lolos. Semua harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo.

“Kemungkinan Setnov akan masuk sel, amat langkah yang bisa lepas kalau sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena biasanya KPK tak sarampangan menetapkan tersangka. Tentu ada alat bukti hukum yang kuat,” ulasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Senin 17 Juli 2017 pekan lalu. Dia dijadikan tersangka setelah KPK punya dua alat bukti dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (inilah.com)

Leave a Reply