REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, KPK bisa memeriksa Ketua DPR Setya Novanto tanpa izin dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya akan sangat tidak adil jika semua pejabat yang melakukan tindak pidana berlindung dibalik alasan ‘harus seizin presiden’.

“Kan repot kalau orang-orang berlindung dibalik jubah presiden,” ujarnya, Selasa (14/11).

Pangi menilai, alasan tersebut mengada-ngada jika ditetapkan di negara yang darurat korupsinya tinggi seperti Indonesia. Apalagi Presiden dan aparat penegak hukum menegaskan siap memberantas tegas para pelaku-pelaku korupsi.

“Jadi ini tidak relevan (dengan) nilai-nilai semangat memberantas korupsi,” tegasnya.

KPK lanjut Pangi, selama ini dengan kewenanganya seringkali menjeput paksa para pelaku tindak pidana korupsi di hampir seluruh pelosok negeri. Bahkan ketika ada pejabat lain maupun menteri selama ini bisa melakukan pemeriksaan tanpa ada izin dari Presiden terlebih dahulu.

Namun sambungnya, untuk satu orang ini (Setnov) KPK harus mendapatkan izin dari orang nomor satu di Indonesia terlebih dahulu. Pangi menilai upaya mangkir yang dilakukan Setnov kali ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakkan hukum Indonesia.

“Tidak ada waktu lagi untuk minta-minta izin, kondisinya kan darurat. Jadi minta izin ke Presiden ini sangat maha berbahaya juga. Aturan seperti ini tidak pas dengan hukum yang mau kita tegakkan,” katanya.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto kemungkinan besar tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Ketidakhadiran Setnov ini disampaikan dalam surat yang dikirimkannya kepada KPK dan ditandatangani oleh Setya Novanto.

“KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” ujar Juru bicara Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (13/11).

Leave a Reply