JawaPos.com – Tiga menteri yang menjadi pembantu Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla berada dalam pusaran dugaan kasus korupsi. Para menteri di Kabinet Kerja tersebut terseret dalam kasus yang berbeda.

Mereka adalah Mereka yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Nama Imam muncul dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) pada Kamis (21/3) lalu. Dia disebut Sekertaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi ikut menerima aliran suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Bahkan dalam sidang tuntutan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Imam juga disebut menerima Rp 11,5 miliar secara bertahap melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Namun tuduhan itu dibantah oleh Soesilo Ariwibowo selaku pengacara Imam Nahrawi. “Saya sudah tanya pak Imam, enggak ada,” tegas Soesilo, Senin (13/5).

Begitu juga dengan Menag Lukman Hakim. Namanya mencuat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Dalam pemeriksaan di KPK, Lukman mengakui dirinya menerima uang Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Dia mengklaim telah melaporkan uang itu KPK karena dianggap bagian dari gratifikasi.

Meski telah dilaporkan, KPK belum memproses laporan gratifikasi Lukman tersebut. Pasalnya, pelaporan gratifikasi itu dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rommy dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

“Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief belum lama ini.

Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Dari dua tuang kerja lain, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait jual beli jabatan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Dok. JawaPos.com)

Lain halnya dengan yang dialami Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Dia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Saat penyidik menggeledah rumah Enggar, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.

Atas temuan tersebut, KPK membuka peluang untuk memeriksa Enggar sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Bowo Sidik.

Kendati terdapat sejumlah nama menteri dalam beberapa kasus yang berbeda, lembaga antirasuah belum bisa menentukan sikap terkait kasus hukum yang menyeret tiga nama pembantu kabinet kerja tersebut. Pasalnya KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

“Kita tunggu putusan pengadilannya nanti, Jaksa akan melakukan analisis apakah ada pelaku lain atau ada perbuatan lain yang berkembang yang perlu ditelusuri (dalam kasus suap dana hibah KONI). Sehingga ruang lingkup kasusnya itu bisa berkembang atau pelakunya bisa diproses lebih lanjut,” ucap juru Bicara KPK Febri Diansyah belum lama ini.

Dengan fakta-fakta yang perkembangan itu, pakar hukum pidana Abdul Fikhar Hadjar meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus pemberantasan korupsi. Sebab semuanya sama di mata hukum.

“Hukum itu harus berlaku pada siapa pun yang berkaitan dengan perbuatan yang mekawan hukum yang telah dilakukan, termasuk terhadap para menteri,” ucap Fikhar kepada JawaPos.com, Minggu (19/5).

Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, jika ketiga menteri tersebut mengetahui dan mendengar adanya praktik koruptif dalam lingkungan kerjanya, KPK bisa menaikan status ketiga menteri tersebut.

“Dalam kedudukannya sebagai pihak yang mengalami melihat dan mendengar peristiwanya, jika dipenuhi cukup alat bukti, dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Fikhar.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Pendapat lain dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. Dia memandang ketiga nama menteri yang ada di pusaran KPK tersebut bisa saja menggangu kinerja pemerintahan Jokowi. Apalagi Lukman Hakim Saifuddin dan Imam Nahrawi telah mendatangi KPK untuk diperikaa sebagai saksi.

Menurut Pangi, menteri yang berintegritas tidak pernah menjadi saksi di lembaga antirasuah. “Menteri yang berintegritas tentu tidak akan berurusan dengan KPK,” tegas Pangi.

Oleh karena itu, Pangi menilai jika dari tiga nama menteri tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi disarankan segera mengganti posisi mereka.

“Kalau dengan status sekarang hanya sebagai saksi saya pikir tetap dipertahankan Jokowi, kecuali naik ke level tersangka. Jokowi saya yakin tak akan mempertahankan menteri yang tersandung kasus atau berlabel tersangka di KPK,” jelas Pangi.