JAKARTA – Tiga partai politik telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal verifikasi dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun diminta segera menindaklanjuti dan menyidangkan gugatan tersebut. “Jangan sampai perkara ini digantung tanpa tali,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Rabu (22/8/2017)
Sejauh ini, tercatat ada tiga partai politik yang menggugat Pasal verifikasi dalam UU Pemilu. Ketiganya yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Pangi pun mendorong MK segera menyidangkan gugatan tersebut agar nantinya bisa dijadikan dasar hukum penyelenggara pemilu dalam menyusun peraturan pemilu. “Jangan sampai kejadian masa lalu terulang. Seperti saat MK terlambat memutus gugatan tentang pemilu serentak yang seharusnya bisa diimplementasikan di 2014 justru baru dilakukan di pemilu periode berikutnya,” ucap Pangi
Related Articles
JAKARTA – Isu perombakan kabinet (reshuffle) jilid III menjadi salah satu dinamika baru yang dihadapi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Hanya dalam waktu lebih dari dua tahun, sudah ada ancang-ancang bongkar...
JAKARTA - Isu penghentian reklamasi terus berlanjut pascarampungnya Pilgub DKI DKI Jakarta 2017. Isu ini dinilai akan menjadi komoditas politik menjelang Pilpres 2019 nanti. Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi...
Liputan6.com, Jakarta – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, unggul dalam pemungutan suara cepat yang dirilis oleh beberapa lembaga survei. Mengetahui hal...