REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, kata ‘gebuk’ yang dikatakan Presiden Joko Widodo untuk menindak organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI dinilai sebagai bentuk ketegasan. Namun, pemberantasan organisasi tersebut harus tetap diproses sesuai dengan prosedur berlaku.

“Kata ‘gebuk’ itu bisa disebut suatu ketegasan presiden ya. Tapi yang perlu dicatat di sini adalah bagaimana organisasi tersebut dicabut dengan sesuai koridor hukumnya misal,” kata Pangi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/5).

Dia mengatakan, jika ‘gebuk’ itu disangkutpautkan dengan adanya isu pembubaran salah satu organisasi Islam yang dinilai keluar dari azas Pancasila, Presiden diharapkan tidak main-main dalam memutuskan suatu perkara. Dia menyarankan, agar pembubaran ormas berbadan hukum bisa diselesaikan lewat jalur.

“Jadi presiden atau Pemerintah juga jangan main-main soal gebuk itu, gebuknya harus tetap sesuai dengan konstitusi,” kata Pangi.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5) saat Presiden menggelar silaturahmi dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, dalam pidatonya presiden sempat menyinggung terkait kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat yang dijamin konstitusi. Namun, kata Presiden, jika ada yang melawan konstitusi akan di ‘gebuk’.

Baca juga,  Jokowi: Yang Melanggar Konstitusi Gebuk Saja.

Leave a Reply