JAKARTA – Sejumlah partai politik (parpol) baru telah mengajukan permohonan uji materi ( judicial review ) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019 ke Mahkamah Kontitusi (MK)

Adapun pasal yang digugat dalam UU tersebut berkaitan dengan verifikasi parpol yang hanya diwajibkan bagi parpol baru, sementara partai lama tidak

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, idealnya proses verifikasi parpol diterapkan untuk semua parpol, tanpa terkesan ada diskriminasi

Menurut dia, ketentuan mengenai verifikasi parpol wajar digugat karena dinilainya cacat fundamental

“UU Pemilu terkesan hanya untuk mengakomodir kepentingan politik partai lama, sementara parpol baru diperlakukan tidak adil,” kata Pangi kepada SINDOnews, Minggu (27/8/2017)

Pangi menilai, verifikasi parpol sebenarnya berfungsi untuk menyensus kembali keberadaan parpol yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2019 mendatang

Dia ragu parpol lama sudah memenuhi persyaratan mengikuti pemilu. Sebab, banyak dinamika politik yang berkembang

Setidaknya, kata dia, dalam tiga tahun belakangan. Tidak sedikit elite atau pengurus parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah berpindah

Leave a Reply