JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bakal mencapai puncaknya pada hari ini dengan fokus bahasan empat paket terkait lima isu krusial. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. 

Direktur eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan jika Pemilu Serentak 2019 tetap menggunakan presidential threshold maka akan ada indikasi pelanggaran HAM bagi partai-partai baru. 

“Ada pelanggaran HAM bagi partai kecil apalagi yang belum ikut pemilu, partai kecil juga tidak mau dikangkangi untuk bisa mengajukan capres sendiri,” kata Pangi dalam diskusi Redbons di kantor redaksi Okezone, Jakarta, Selasa (13/5/2017). 

Sementara dua partai besar yang menghendaki tetap presidential threshold tetap diberlakukan, yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar, diduga memiliki kepentingan untuk membatasi capres yang muncul pada Pemilu 2019.

“Kita juga memahami kenapa Golkar dan PDI Perjuangan menolak, karena bargaining position dia akan hilang, kalau presidential threshold0% tentu bagi mereka siapa pun bisa jadi capres,” kata dia. 

Sementara itu diketahui, lima isu krusial yang hari ini dibahas dan akan diputus yakni parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold, dapil magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara. 

Muncul pula empat paket terkait lima isu krusial tersebut, antara lain, 

Paket A 

Parliamentary threshold: 5%

Presidential threshold: 10-15%

Dapil magnitude: 3-8

Sistem pemilu: Terbuka

Metode konversi suara: Sainta Lague Murni

Paket B 

Parliamentary threshold: 5%

Presidential threshold: 20-25%

Dapil magnitude: 3-8

Sistem pemilu: Terbuka Terbatas

Metoda konversi suara: Sainta Lague Murni

Paket C

Parliamentary threshold: 4%

Presidential threshold: 0%

Dapil magnitude: 3-10

Sistem pemilu: Terbuka

Metode konversi suara: Quota Harre

Paket D

Parliamentary threshold: 4%

Presidential threshold: 10-15%

Dapil magnitude: 3-10

Sistem pemilu: Terbuka Terbatas

Metode konversi suara: Sainta Lague Murni

Leave a Reply