JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak relevan jika diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019.
“Situasi sudah berubah karena ada pilpres dan pileg serentak,” kata Pangi kepada Okezone, Sabtu (6/5/2017).
Jika pemilu diselenggarakan serentak baik legislatif maupun eksekutif, maka setiap partai yang lolos verifikasi pemilu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden dan itu tanpa adanya presidential threshold.
“Setiap ketua umum parpol punya kans untuk menjadi calon presiden. Biasanya kursi ketua umum parpol, otomatis kursi capres,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan tersebut, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada Pemilu Serentak 2017.
“Atas putusan itu, implikasinya setiap parpol bisa mengajukan calon presiden. Nama calon presiden tetap di awal akan menjamur, namun makin ke ujung atau ketika parpol sudah berkoalisi banyak yang mundur secara teratur,” tukasnya.
Related Articles
VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago memprediksi Rakernas Partai Amanat Nasional belum putuskan siapa calon Presiden yang akan didukung di Pilpres 2019. Selain itu, PAN diprediksi tak akan...
JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama. Menanggapi hal itu, pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan bahwa di masa kini, tekanan...
Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut. Pengamat Politik Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago...