JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak relevan jika diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019.

“Situasi sudah berubah karena ada pilpres dan pileg serentak,” kata Pangi kepada Okezone, Sabtu (6/5/2017).

Jika pemilu diselenggarakan serentak baik legislatif maupun eksekutif, maka setiap partai yang lolos verifikasi pemilu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden dan itu tanpa adanya presidential threshold.

“Setiap ketua umum parpol punya kans untuk menjadi calon presiden. Biasanya kursi ketua umum parpol, otomatis kursi capres,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan tersebut, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada Pemilu Serentak 2017.

“Atas putusan itu, implikasinya setiap parpol bisa mengajukan calon presiden. Nama calon presiden tetap di awal akan menjamur, namun makin ke ujung atau ketika parpol sudah berkoalisi banyak yang mundur secara teratur,” tukasnya.

Leave a Reply